Menyoal Kejujuran Ahli Hadis Sunni (2)

Menyoal Kejujuran Ahli Hadis Sunni (2)

Ahmad ibn Hanbal

Imam Ahmad ibn Hanbal adalah salah satu tokoh sentral dalam al jarh wa at ta’dîl, seorang muhaddis besar dan imam mazhab yang terkenal. Sebagaimana perannya dalam membangun ideologi Ahli Hadis cukup signifikan. Namun demikian tidak berarti ia selamat dari kecaman dan pencacatan serta kritik tajam dari sebagian pakar ahli dan rekan sejawatnya dalam menjarah dan atau menta’dil.

Abu Bakar ibn Abi Kaitsamah berkata, “Dikatakan kepada Yahya ibn Ma’in, ‘sesungguhnya Ahmad ibn Hanbal berkata, ‘Ali ibn Ashim adalah tsiqah.’ Maka Yahya berkat, ‘demi Allah, Ali ibn Ashim sama sekali tidak tsiqah menurutnya, ia-pun tidak sudi meriwayatkan darinya, lalu mengapa sakarang ia menjadi tsiqah menurutnya?! [1]

Kenyataan di atas tegas-tegas menuduh Imam Ahmad tidak beres dalam menilai seorang perawi. Mimimal menurut Ibnu Ma’in!

Contoh lain ialah ada seorang perawi bernama ‘Âmir ibn Shâlih ibn Abdillah az Zubairi. Tentangnya:

Ibnu Ma’in berkata, “Ia kadzdzâb, pembohong besar.” [2]

Ad Dârulquthni berkata, “Yutraku, Ia ditnggalkan.” [3]

An Nasa’i berkata, “Laisa bitsiqatin, ia tidak tsiqah.” [4]

Al Azdi berkata, “Dzâhibul hadîts, lenyap hadisnya.” [5]

Dzahabi berkata, “Wâhin, lemah.” [6]

Ibnu Ady berkata, “Mayoritas hadisnya adalah hasil curian dari orang-orang tsiqah.” [7]

Abu Nu’aim berkata, “ia meriwayatkan hadis-hadis munkar dari Hisyam ibn Urwah. Ia tidak bernilai, lâ syai’.” [8]

Abu Zar’ah ditanya tentangnya, ia mengatakan, “Ia banyak membawa kemunkaran dalam hadis. [9]

Ibnu Hibban berkata, “Ia banyak meriwayatkan hadis-hadis palsu, mawdhû’ât dari orang-orang kuat, atsbât. Tidak halal meriwayatkan hadis darinya” [10]

Ibnu Hajar berkata, “Matrûkul hadits, ia adalah orang yang ditinggalkan hadisnya.” [11]

Dan al Hakim an Nisaburi berkata, “Ia meriwayatkan dari Hisyam ibn Urwah banyak hadis munkar.” [12]

Catatan:

Para ulama Hadis, seperti Ibnu Shalah, an Nawawi, Ibnu Hajar, Jalaluddin as Suyuthi dkk. Dalam bahasan tentang al jarh wa at ta’dil menyebutkan tingkatan-tingkatan jarh dan penta’dilan berikut redaksi yang akrab digunakan para ahli dalam menilai kualitas para periwayat. Tingkatan jarh, pencacatan pertama adalah ketika seorang periwayat dicacat dengan redaksi-redaksi, di antaranya sebagai berikut ini: Kadzdzâb (pembohong besar), yakdzib, wadha’ul hadîts (memalsu hadis),… . tingkatan kedua, dengan megunakan redaksi- redsaksi, di antaranya sebagai berikut ini: fulân muttahamun bil kadzib aw al wadh’i (si polan terduduh berbohong atau memalsu hadis), fulân sâqitun (polan itu gugur/jatuh), fulân hâlikun (si polan binasa), fulân dzâhibun (si polan hilang), fulân dzâhibul hadîts (si polan hilang/tidak tepakai hadisnya), matrûk (ditinggalkan), matrûkul hadîts (hadisnya ditinggalkan), tarakûhu (mereka meninggalkannya), laisa bitsiqatin (tidak tsiqah) …. [13]

Dari redaksi-redaksi pencacatan dan vonis yang dijatuhkan para pakar atas ‘Amir ibn Shalih telihat dengan jelas bahwa perawi yang satu ini memiliki cacat berat, sebab redaksi-redaksi yang dipergunakan adalah redaksi penjarhan tingkat pertama dan kedua. Kendati demikian Ahmad ibn Hanbal men-tsiqah-kannya. Adz Dzahabi berkomnetar tentangnya, “Mungkin Ahmad tidak pernah meriwayatkan dari seorang yang lebih lemah darinya. Kemudian ia ditanya tentangnya, Ahmad menjawab, ‘Ia tsiqah, ia tidak berbohong.’” [14]

Pen-tsiqa-han ini membuat para pakar bereaksi keras atasnya. Ahmad ibn Muhammad ibn Qasim berkata, “Yahya ibn ma’in berkata tentang ‘Amir ibn Shalih, ‘Kazdzdâb, khabîts, aduwwullah (ia seorang pembohong besar, jahat dan musuh Allah).’”

Kemudian ia melanjutkan, “Aku berkata kepada Yahya, ‘Ahmad ibn Hanbal menyampaikan hadis darinya.’ Mengapa, padahal ia mengetahui bahwa kami semua meninggalkan syeikh itu semasa hidupnya.’ Aku bertanya, ‘Mengapa mereka meninggalkannya?’ Ia menjawab, ‘Hajaj al A’war berkata, ‘Dia (‘Amir) datang kepadaku lalu menulis dariku hadis Hisyam ibn Urwah dari Abi Luhai’ah dan Laits, kemudian ia pergi dan setelahnya ia mengakui hadis itu dan meriwayatkannya langsung dari Hisyam.’” [15]

Para ulama menukil tamparan pedas dari Yahya ibn Ma’in atas Ahmad, ia berkata, “Ahmad telah gila! Ia meriwayatkan hadis dari ‘Amir ibn Shalih.” [16]

Sikap Sektarian Imam Ahmad

Adalah sebuah kenyataan bahwa Imam Ahmad sangat sensitif terhadap masalah-masalah kemazhaban, khususnya setelah ia di hadapkan kepada masalah karena pendapatnya tentang Al qur’an, sehingga membentuk sikapnya dalam menilai seorang periwayat. Imam Ahmad –dengan segala hormat penulis kepadanya- ketika menerjunkan diri dalam kubangan masalah apakah Al-Qur’an itu qadîm atau bukan, beliau menjadikan masalah ini sejajar dengan konsep tauhid atau bahkan melebihinya. Beliau menolak hadis dari seorang periwayat yang menyalahi pendapatnya dalam masalah ini. Dan sikap seperti ini tentunya merugikan Sunnah Nabi saw. Bahkan lebih jauh, Imam Ahmad menolak hadis dari seorang periwayat yang berhenti tidak memberikan pendapat apapun tentangnya, al wâqif. Ia mengecamnya dengan kata-kata ‘wâqifi masy ûm (seorang yang bersikap nentral/ tidak berbendapat apapun yang sial). Bahkan lebih jauh lagi beliau menolak hadis riwayat mereka yang terpaksa berpendapat lain di hadapan Khalifah yang memaksanya saat itu, seperti yang dialami Yahya ibn Ma’in. Ahmad berkata, “Aku tidak suka meriwayatkan dari orang yang menjawab sesuai pendapat Khalifah.” [17]

Padahal ia mengakui bahwa kondisi itu adalah ujian berat bagi para muhaddis, mihnah. [18]

Adz Dzahabi melaporkan bahwa Ahmad berkata, “Aku benci menulis hadis dari periwayat yang menjawab (sesuai dengan kemauan Khalifah) dalam mihnah seperti Yahya dan Abu Nashr at Tammâr.” [19]

Ibnu Jakfari bertkata:

Apabila perbedaan pendapat dalam masalah ini menjadi sebab kerasnya sikap dalam mencacat, kendati jelas-jelas orang yang dicacat itu jujur, lalu apa yang menjamin kita bahwa perbedan dalam masalah-masalah lain, seperti sikap tentang keadilan seluruh sahabat tanpa terkecuali, kecintaan kepada Ahlulbait as. Dan membenci musuh-musuh mereka tidak dijadikan sebab pencacatan seorang perawi?! Dan adakah yang menjamin bahwa kecocokan dalam mazhab dan pendapat dengan seorang periwayat tidak menjadi sebab utama ketergesah-gesahan dalam menilai positif seorang periwayat dengan tanpa alasan yang benar?!

Muhammad ibn Yahya adz Dzuhali

Muhammad ibn Yahya adz Dzuhali adalah al Imam Syeikhul Islam, hâfidz kota Nisabur… kepemimpinan ilmu di wilayah Khurasan berada di tangannya, ia terpercaya, tsiqah, berhati-hati dalam agama dan konsisten menjalankan sunnah… Abu Hatim bertutur tentangnya, “Beliau adalah imam ahli zamannya.’ Abu Bakar ibn Ziyad bertutur, “Beliau adalah Amirul Mukminin dalam disiplin ilmu hadis.” Demikian adz Dzahabi memperkenalkan al Hafidz adz Dzuhali dalamTadzkirah al Huffâdz-nya. [20] Ia adalah guru Imam Bukhari.

Kendati demikian penilaian para ulama tentangnya, Hasan ibn Muhammad ibn Jabir berkata tentangnya, “Ketika Muhammad ibn Ismail (Bukhari) mengunjungi kota Naysâbûr, Muhammad ibn Yahya (adz Dzuhali) berkata (kepada murid-muridnya), ‘Pergilah kepada orang alim yang shalih itu dan dengarlah hadis darinya!’ Dan orang-orangpun mulai berdatangan memenuhi majlisnya (Bukhari) dan antusias mendengar hadis darinya, sampai-sampai majlis Muhammad ibn Yahya mulai sepi pengunjung, maka setelah itu ia hasud terhadapnya dan mengecamnya.” [21]

Sekali lagi, perbedaan pandangan dalam rincian masalah-masalah teologi menjadi senjata pencacatan bahkan pengkafiran!!

Adz Dzulahi berfatwa, “Al Qur’an adalah Kalamulah, ia bukan makhluq dari segala sisinya. Barangsiapa mengklaim bahwa Al Qur’an adalah makhluq, maka ia benar-benar telah kafir, keluar dari keimanan, istrinya harus dipisahkan darinya, ia harus diminta untuk bertaubat, jika bertaubat (maka diterima), jika tidak kepalanya harus dipenggal, dan hartanya harus dibagi di antara kaum Muslim sebagai harta fai’. Ia tidak boleh dikuburkan di pekubnuran kaum Muslim. Barangsiapa bersikap waqf dan berkata, ‘Saya tidak mengatakan bahwa Al Qur’an makhluq atau bukan makhluq maka ia telah menyamai kekufuran. Barang siapa berkata, ucapan/bacaanku lafadz-lafadz Al Qur’an itu makhluq, maka ia adalah seorang pembid’ah, tidak boleh diajak duduk dan diajak berbicara. Barangsiapa setelah mendengar keterangan kami di majlis ini mendatangi Muhammad ibn Ismail al Bukhari maka curigai ia, sebab tidak hadir di majlisnya kecuali orang yang berpandangan seperti mazhab (pandangan)-nya. [22]

Dan karena sikap adz Dzuhali yang keras kepala dan fanatik buta yang bisa jadi diilhami oleh rasa kecemburuan dan iri hati, Bukhari mengeluhkannya kepada Allah SWT dan kemudian ia mengalah meninggalkan kota ilmu Naysâbûr kembali ke kampung halamannya. Bukhari berkata mengeluh, Ya Allah Engkau Maha mengetahui bahwa aku tidak tinggal di kota ini kerena ingin berbuat kerusakan atau mencari pamor, tetapi jiwaku enggan tinggal di kota asalku karena kaum penentang telah berjaya. Dan orang ini (adz Dzuhali maksudnya) telah menyerangku karena rasa hasud atas apa yang Allah anugerahkan kepadaku, bukan karena hal lain.” [23]

Imam Bukhari menyadari bahwa sikap gurunya itu lebih diilhami rasa dengki dan hasud ketimbang membela prinsip mazhab. Sebab seperti diriwayatkan para ulama bahwa Bukhari telah berusaha mengklarifikasi tuduhan itu dengan menolaknya dan membeberkan pandangannya tentang Al Qur’an, namun tetap saja penjelasan Bukhari di majlis-majlis itu itu tidak mampu menggoyah dan mengubah sikap adz Dzuhali. Rasa hasud telah membakar jiwa adz Dzuhali. Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Râji’ûn.

Al Jawzajâni (W.259)

Al Jawzajâni, nama lengkapnya Abu Ishaq; Ibrahim ibn Ya’qub Al Jawzajâni Ad Dimasyqi. Para ulama tidak jarang mengandalkannya dalam menilai rijâl.

Adz Dzahabi menyebutnya dalam Tadzkirah al Huffâdz dengan gelar-gelar kehormatan; al Hâfidz, al Imam. Darinya Abu Daud, at Tutmudzi dan an Nasa’i… kemudian ia menukil pen-tsiqahannya dari an Nasa’i dan lainnya. Sementara itu adz Dzahabi sendiri dan lainnya menegaskan bahwa Al Jawzajâni adalah gembong Nawâshib yang sangat membenci Ali as. dan menyimpang darinya. Ibnu Hajar sendiri menyebutnya dalam Tahdzîb At Tahdzîbnya dan memujinya. Kemudian ia mengutip kata-kata Ibnu Hibban dalam kitab Tsiqât-nya, “Ia seorang beraliran Haruri, dan bukan penganjur. Ia sangat teguh memegang sunnah(?), [24] seorang hafidz hanya saja karena keteguhannya dalam berpegang dengan sunnah ia melampaui batas(!).” Ibnu Adiy berkata, “Ia sangat condong kepada mazhab penduduk Syam dalam hal membenci Ali.” As- Sulami berkata menukil Ad Dâruquthni setelah menyebut pentsiqahannya, “Ia menyimpang dari Ali. Pada suatu hari, banyak orang berkumpul di depan pintu rumahnya, lalu ia perintahkan seorang pembantu wanitanya untuk keluar dengan membawa seekor anak ayam agar ada seeorang yang mau menyembelihnya, tapi tidak ada orang yang mau melakukannya. Maka Al Jawzajâni berkata, “Subhanallah! Seekor anak ayam tidak ada yang tega menyembelihnya, sementara Ali dalam satu pagi menyembelih dua puluh ribu sekian orang Muslim.” [25]

Dalam Mukaddimah Fath al Barinya, Ibnu Hajar menegaskan, “Al Jawzajâni adalah seorang Nashibi yang menyimpang dari Ali, ia lawan Syi’ah….” [26] Dalam kesempatan lain Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Al Jawzajâni adalah seorang yang ghâlin fi an Nushbi, ekstrim dalam penyimpangannya dari Ali…” [27] Selain itu, Ibnu Hajar mensifatinya sebagai mubtadi’ (pembid’ah) [28] karena kebenciaanya kepada Imam Ali as.

Dalam Lisân Mizânnya, Ibnu Hajar kembali mempertegas kenashibian Al Jawzajâni dan sikap kejinya terhadap Imam Ali serta kebusukan jiwanya yang ia muntahkan kepada para pecinta Ali as…., Ibnu Hajar berkata, “… Maka sesungguhnya seorang yang jeli jika ia memperhatikan pencacatan Abu Ishaq Al Jawzajâni tehadap penduduk kota Kufah pasti ia menyaksikan hal dahsyat, yang demikian itu disebabkan ia sangat menyimpang dalam kenasibiannya, sementara penduduk kota Kufah tersohor dengan kesyi’ahnnya. Engkau tidak menyaksiannya segan-segan mencacat siapapun dari penduduk Kufah yang ia sebut dengan lisan sadis dan rekasi lepas. Sampai-sampai ia melemahkan orang seperti al A’masy, Abu Nu’aim, Ubaid ibn Musa dan tokoh-tokh hadis dan pilar-pilar riwayat…“ [29]

Jika disebabkan fanatik butanya ia mencacat periwayat yang tidak berhak ia cacat, lalu apa yang menjamin kita bahwa sikap fanatisme buta itu juga tidak menyeretnya uuntuk memuji dan menilai baik periwayat yang tidak layak mendapatkannya, hanya karena satu alasan bahwa periwayat tersebut membenci Ali as. Atau mencintai musuh-musuhnya.

Dan apabila telah terbukti sebagai pembenci Imam Ali as., maka ia adalah seorang munafik, seperti ditegaskan Nabi saw. dalam banyak sabda suci beliau. Lalu bagaimana kita mengandalkan dalam urusan agama kita kepada seorang munafik?! Bukankah kaum munafik adalah musuh hakiki Islam dan kaum Muslim?!

Allah SWT berfirman:

Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan Perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. mereka Itulah musuh (yang sebenarnya) [30]. Maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)? (QS. 63 [al Munâfiqûn];4)

Catatan:

Di sini saya merasa perlu menuliskan beberapa cacatan kecil tentang tokoh yang satu ini.

Pertama, Nasa’i telah mentsiqahkan gembong nawâshib yang satu ini. Dan ia, Abu Daud dan at Turmudzi telah meriwayatkan hadis darinya. Yang penting di sini ialah an Nasa’i, sebab para ulama hadis menyebutkan bahwa an Nasa’i mengetrapkan syarat ketat melebihi ketatnya syarat Imam Bukhari dan Muslim, maka dengan demikian dapat dipastikan bahwa al jawzajâni ini telah memenuhi standar kelayakan sebagai perawi sabda suci Nabi Muhammad saw.?! Sebagaimana syarat itu telah terpenuhi pada Umar ibn Sa’ad ibn Abi Waqqâsh yang telah ia riwayatkan hadisnya, sementara itu ia adalah pembunuh Imam Husain as. Cucu tercita Nabi dan penghulu pemuda penghuni surga. Yahya ibn Ma’in berkata, “Bagaimana pembunuh Husain dianggap tsiqah?!”

Dengan semua itu para ulama Ahlusuunah mensifati an Nasa’i sebagai Syi’ah, sebab ia berani angkat bicara tentang Mu’awiyah!!

Ini adalah bukti ketidak-jelasan kriteria isme-isme dalam pandangan para ulama itu!

Kedua, Kitab Tahdzîb at Tahdzîb adalah ringkasan kitab Tahdzîb al Kamâl karya al Hafidz al Mazzi. Dan al Mazzi menyebutkan al Jawzajâni dan ia tidak sedikitpun menyinggung kenashibiannya!!

Ketiga, Adz Dzahabi kendati tidak menyebutnya dalam kitab Siyar A’lâm an Nubalâ’-nya tetapi ia menyebutkan biografinya dalam kitab Tadzkirah al Huffadz-nya. Dan ketika mengutip komentar Ad Dâruquthni ia memotongnya, sehingga tidak ada sedikitpun sebutan tentang kenashibiannya.

Keempat, Ibnu Hajar setelah menyebut apa yang ia sebutkan dalam kitab Tahdzîb-nya, kembali menyebutkannya dalam kitab Taqrîb-nya (yang merupakan ringkasan kitab Tahdzîb) dengan kata-kata sederhana, “Ia adalah seorang tsiqah, hafidz, ia dituduh nashibi.” [31] Sementara itu pada banyak kesempatan dalam Mukaddimah Fathu al Bâri-nya ia menegaskan bahwa al Jawzajâni ghâlin fi an Nushbi (ia ekstrim dalam kenashibiannya), seperti telah lewat disebutkan.

Anda berhak bertanya kepada Ibnu Hajar, jika al Jawzajâni ghâlin fi an Nushbi (ia ekstrim dalam kenashibiannya), bagaimana Anda sekarang mensifatinya dengan ia dituduh nashibi ?!

Dan apabila al Jawzajâni ghâlin fi an Nushbi, bagaimana ia Anda tsiqah-kan?!

Kelima, Adz Dzahabi yang berani memotong komentar Ad Dâruquthni, dalam kesempatan lain terang-terangan mensifatinya dengan kenashibian?!

Dari sini dapat Anda saksikan bagaimana upaya demi upaya dilakukan demi menutup-nutupi tokoh-tokoh periwayat kitab-kitab Shihâh Ahlusunnah!!

Al ‘Ijli (W.261H)

Nama lengkapnya adalah Ahmad ibn Abdullah al ‘Ijli al Kûfi. Adz Dzahabi mensifatinya dengan “Al Imâm al Hâfidz al Awhad az Zâhid (Imam, hafidz, tunggal tiada tara, yang zuhud)… penulis buku yang bermanfaat dalam al jarh wa at ta’dîl, saya telah membacanya dan saya beri catatan pinggir banyak fawâid. Buku itu membuktikan kedalaman ilmunya dalam disiplin ini dan keluasan hafalannya.” [32]

Ibnu Hajar juga banyak menukil darinya, demikian juga dengan lainnya.

Buku yang dimaksud adz Dzahabi adalah Tarikh ats Tsiqât, buku yang memuat nama-nama periwayat yang tsiqah (jujur terpercaya). Di dalamnya kita dapat temukan, misalnya, “Umar ibn Sa’ad ibn Abi Waqqâsh. Ia meriwayatkan banyak hadis dari ayahnya. Orang-orang meriwayatkan darinya. Dia adalah yang membunuh Husain. Saya (al ‘Ijli) berkata, “Ia menjadi pimpinan pasukan, tidak terlibat langsung dalam membunuh.” [33]

Setelah menyebutkan komentar di atas,. Ibnu Hajar menukil Ibnu Abi Khaitsamah yang menukil yahya ibn Ma’in sebagai berkomentar, “Bagaimana seorang yang membunuh Husain itu tsiqah?”. [34]

Ibnu Jakfari berkata,

“Apa yang dikatakan Ibnu Ma’in adalah sangat tepat!

Dan yang penting bagi kita sekarang ialah bagaimana kita akan sudi mentsiqahkan orang yang mentsiqahkan Umar ibn Sa’ad?! Bagaimana komentar-komentarnya dapat diandalkan dalam menilai para periwayat?!

Abu Hâtim ar Râzi (W.277H)

Abu Hatim, nama lengkapnya: Muhammad ibn Idris ibn al Mundzir ibn Daud ibn Mahrân. Seorang Imam, hafidz, nâqid (krtikus ulung), Syeikhul Muhadditsîn… beliau adalah salah satu lautan ilmu pengetahuan, banyak keliling di negeri-negeri, ahli dalam matan dan sanad. Ia merangkum dan mengarang, menjarh dan menta’dil, mensahihkan dan membongkar penyakit hadis… beliau termasuk padanan dan dalam satu tingkatan dengan Bukhari, hanya saya ia berumur panjang, ia hidup dua puluh tahun lebih setelah Bukhari. Demikian para ulama mensifatinya.

Para ulama pun banyak mengandalkan komentar dan pendapatnya tentang rijâl, seperti dapat Anda saksikan dalam Tahdzîb al Kamâl, Tahdzîb at Tahdzîb, Mukaddimah Fathu al Bâri, Mizân al I’tidâl dll. Pendapat-pendapatnya telah dirangkum oleh putranya dalam kitab al Jarh wa at Ta’dîl.

Namun kendati demikian, kita menemukan bahwa adz Dzahabi tentang kualitas Abu Hâtim ar Râzi, “Apabila Abu Hâtim mentsiqahkan seorang periwayat maka pegangi ucapannya, sebab ia tidak mentsiqahkan kecuali seorang yang sahih hadisnya. Dan apabila ia melemahkan seorang atau berkata, ‘Orang itu tidak dapat dijadikan hujjah’, maka berhentilah, sehingga engkau melihat apa kata pakar lain tentangnya, jika ada seorang pakar lain yang mentsiqahkannya maka jangan engkau bangun/anggap pencacatan Abu Hâtim, sebab ia seorang yang mencari-cari kesalahan, muta’annitun dalam menilai para periwayat. Ia telah berkomentar tentang beberapa periwayat Shahih, bahwa mereka; bukan hujjah, tidak qawiy (kuat) ataui redaksi-redaksi semisalnya.”

Dalam kesempatan lain adz Dzahabi mengatakan, “Aku suka dengan ucapan Abu Zar’ah dalam menjarh dan menta’dil, tampak darinya kehati-hatian dan keahlian, berbeda dengan rekannya; Abu Hâtim ia sangat gemar menjarh, jarrâh.”

________________________

[1] Al Jarh wa at Ta’dil,6/198 ketika menyebut biografi Ali ibn Ashim al Wâshithi, keterangan serupa dengan sedikit perbedaan dapat dilihat dalam Tahdzîb at Tahdzîb,7/304, Tahdzîb al Kamâl,20/517 dan Tarikh Baghdad,11/455.

[2] Adh Dhu’afâ’ wa al Matrûkîn; Ibnu al Jauzi,2/72, Mîzân al I;didâl,4/17, al Mughni fi adh Dhu’afâ’:323, Tahdzîb at Tahdzîb,5/62, al Kâsyif,1/523, dan Tahdzîb al Kamâl,14/46.

[3] Mîzân al I;didâl,4/17, al Mughni fi adh Dhu’afâ’:323, al Kâsyif,1/523, Tahdzîb al Kamâl,14/46, Tarikh Baghdad,12/236 dan Sualât al Burqâni:50.

[4] Adh Dhu’afâ’ wa al Matrûkîn; Ibnu al Jauzi,2/72, al Kâmil fi adh Dhu’afâ’,5/83, Tahdzîb at Tahdzîb,5/62 dan Tahdzîb al Kamâl,14/47.

[5] Adh Dhu’afâ’ wa al Matrûkîn; Ibnu al Jauzi,2/72, Tahdzîb al Kamâl,14/47, Tahdzîb at Tahdzîb,5/62.

[6] Mîzân al I;didâl,4/17.

[7] Al Kâmil fi adh Dhu’afâ’,5/83, Tahdzîb at Tahdzîb,5/62 dan Tahdzîb al Kamâl,14/48.

[8] Adh Dhu’afâ’; Abu Nu’aim:124 dan Tahdzîb at Tahdzîb,5/62.

[9] Sualât al Burdza’i:426.

[10] Al Majrûh^in; Ibnu Hibbân,2/188, Adh Dhu’afâ’ wa al Matrûkîn;2/72, Tahdzîb at Tahdzîb,5/62 dan Tahdzîb al Kamâl,14/48.

[11] Taqrîb at Tahdzîb,1/287.

[12] Al Madkhal Ila ash Shahih:182.

[13] Tawdhîh al Afkâr Lima’âni Tanqîhil Andzâr; Muhammad ibn Ismail ash Shan’ani,2/268, masalam ke 48.

[14] Mizân al I’tidâl,4/17 dan al Mughni fi adh Dhu’afâ’:323.

[15] Tahdzîb al Kamâl,14/47, Mizân al I’tidâl,4/17, Tahdzîb at Tahdzîb,5/62 dan Tarikh Baghdad,12/236.

[16] Mizân al I’tidâl,4/17 dan al Kâmil fi Dh’afâ’I ar Rijâl,5/83.

[17] Al ‘Atbu al Jamîl; Sayyid Muhammad ibn Aqil al Alawi asy Syafi’i:130

[18] Pada akhir abad kedua Hijrah muncul perbincangan seputar masalah apakah kalamullah makhluk atau qadim. Kaum Mu’tazilah dengan dukungan Khalifah Ma’mun meyakini bahwa Al qur’an adalah makhluk. Pada tahun 212 H. Khalifah Ma’mun mengumumkan bahwa mazhab yang haq adalah bahwa Al qur’an makhluk. Sejak itu ia mengajak meyakininya dalam majlis-majlis diskusi yang ia adakan di istana kekhalifahan. Ia mengemukakan argumentasi mantap tentangnya, dan masing-masing peserta diberi kebebasan menyampaikan pendapatnya. Akan tetapi pada tahun 218 H. yaitu tahun kematiannya, ia berpendapat untuk memaksa dengan kekuasaannya agar semua meyakini seperti pendapatnya. Ia menulis sepucuk surat kepada gubenur kota Baghdad; Ishaq bin Ibrahim berisikan pendapatnya tentang Al qur’an dan meminta semua meyakininya. Maka Ishaq bercepat-cepat melaksanakan perintah tersebut dan mengumpulkan para ulama’ dan merekapun menyatakan sependapat dengan Khalifah Ma’mun, kecuali empat ulama’: Ahmad bin Hambal, Muhammad bin Nuh, Al Waqariri dan Sajadah, mereka bertahan mengatakan bahwa Al qur’an bukan makhluk. Atas sikap mereka, mereka di borgol. Dan kemudian dua dari mereka menyerah dan mengikuti pendapat Khalifah Ma’mun sementara dua lainnya, yaitu Ahmad dan Muhammad bin Nuh bertahan. Keduanya di giring ke kota Thurthus untuk di hadapkan kepada Khalifah Ma’mun, dan di tengah jalan Muhammad bin Nuh meninggal dunia. Dan sebelum Imam Ahmad sampai dan di hadapkan kepada Khalifah Ma’mun, sang Khalifah mati dan berwasiat kepada penerusnya agar berjalan atas kebijakan yang sama. Dan Khalifah Al Mu’tashim kemudian Al Watsiq berkuasa sepeninggal Ma’mun dan merekapun menempuh kebijakan yang sama. Seperti telah di singgung bahwa Ahli hadis, dan di Bârisan terdepan mereka adalah Imam Ahmad bin Hambal adalah kelompok yang menyakini bahwa kalamullah adalah bukan makhluk. Ia menanggung berbagai penderitaan dalam mempertahankan keyakinannya. Ia menyakini konsep tersebut walaupun tidak ada nash tentangnya baik dari Nabi saw. maupun dari para sahabat. Memang pada awalnya ia menyakini bahwa berbicara seputar masalah itu adalah bid’ah akan tetapi setelah topan fitnah berlalu dengan kematian para penguasa Abbasiyah yang memaksa para ulama’ menyakini bahwa Al qur’an adalah makhluk/haadits, dan lahirlah era baru -sepeninggal Khalifah Ma’mun dan dua penerusnya; Khalifah Al Mu’tashim kemudian Al Watsiq- di bawah kekhilafahan Al Mutawakil yang bertolak belakang dengan para pendahulunya serta mendukung pandangan Imam Ahli hadis, dan meminta Imam Ahmad untuk mengemukakan pandangannya tentang Al qur’an, beliau menegaskan bahwa ia bukan makhluk, kendati demikian- kata Abu Zuhrah- tidak pernah di nukil dari Ahmad bahwa beliau mengatakan bahwa Al qur’an itu qadim. (Tarikh Al Madzahib Al Islamiah:300.) Dan apabila kita menengok sejarah kebelakang, maka kita akan menemukan bahwa masalah Al qur’an bukan makhluk itu telah muncul di abad kedua Hijrah. Orang pertama yang mengatakannya adalah Ja’ad bin Dirham hanya saja pendapat itu terpendam hingga masa Khalifah Ma’mun. Komentataor kitab Al Ushul Al Khamsah karya Abdul Jabbar mengatakan: pembicaraan seputar Al qur’an dan Kalamullah adalah salah satu masalah penting yang di hadapi para pemikir Islam. Ia telah menimbulkan kekacauan besar di tengah-tengah Bârisan para ulama’ dan kaum awam dan terkait dengan sebuah bencana besar yang di kenal dengan bencana Imam Ahmad bin Hambal. Slogan kedua teori itu ialah “Apakah Al qur’an itu makhluk atau bukan makhluk?”. Kelompok Mu’tazilah berada di Bârisan yang mengumandangkan konsep Al qur’an makhluk, mereka merangkul kedalam Bârisan mereka Kahlifah agung yaitu Ma’mun dan seorang adi patih agung yaitu Ahmad bin Abi Daud. Dalam perselisihan itu banyak yang menjadi korban dan mereka yang meyakini bahwa Al qur’an itu bukan makhluk bertahan di atas pendapat mereka, mereka tidak menikmati sedikitpun urusan pemerintahan. Dan mereka yang meyakini bahwa Al qur’an adalah makhluk mulai mundur teratur di bawah tekanan massa dan Imam Ahmad bin Hambal keluar dari kemelut bencana sebagai pemenang dan contoh model keteguhan dalam mempertahankan keyakinan/akidah. Sebagaimana kelompok Mu’tazilah dengan sikap mereka dan usaha mereka untuk memaksa manusia meyakni seperti keyakinan mereka menampilkan contoh buruk campur tangan dalam masalah pemikiran, padahal mereka adalah penganjur kebebasan berfikir. (Al Ushûl Al Khamsah:527).

[19] Mizân al I’tidâl,7/222 ketika menyebut biografi Yahya ibn Ma’in.

[20] dalamTadzkirah al Huffâdz,2/530-531 ketika menyebut biografi adz Dzuhali.

[21] Tarikh Baghdad,2/302 ketika menyebut biografi Bukhari dan Kritik Kesahihan Hadis Imam al- Bukhari; Dr. H.Muhibbin Noor, M.A.:48-50.

[22] Tarikh Baghdad,2/31-32 ketika menyebut biografi al Bukhari.

[23] Taghlîq at Ta’lîq,5/434.

[24] Sunah model apa yang sedang dipegangi si munafik tulen itu yang membenci sahabat, menantu, dan khalifah keempat kaum Muslim Sunni?!

[25] Lebih lanjut baca Al ‘Atbu al Jamiil; Sayid Muhammad ibn Aqil ibn Yahya Al Alawi:76.

[26] Hadyu as Sâri Mukaddimah Fath al Bâri,2/144.

[27] Ibid,160.

[28] Ibid.144.

[29] Lisân Mizân,1/16.

[30] Asy Syawkani dalam tafsir Fathu al Qadîr-nya,5/231 menegaskan bahwa mereka itulah yang benar-benar total dan permusuhan mereka dengan kaum Muslim.

[31] Taqrîb at Tahdzîb,1/47.

[32] Siyar,12/505.

[33] Tarikh ats Tsiqât:357.

[34] Tahdzîb at Tahdzîb,7/396.

4 Tanggapan

  1. Tulisan yang menarik untuk dipikirkan
    Maaf saya save tulisan anda, bolehkah?

    -Ibnu Jakfari-

    Silahkan mas!

    Terima-kasih.

  2. wah kalau sudah sampai sini yan harus hati-hati dengan situs ini…
    ulama hadis mulia kita muali diobok-obok oleh pikiran jahat rafidoh…
    yah kalau sudah kejebak kita trus mau percayai sapa nanti… ulama hadis? tidak jujur…. ulama fikih tidak jujur…. ulama tafsir tidak jujur….
    Begitulah cara musuh-muusuh Islam kita memerengai agama ini. dengan meragukan kredebilitas ulama Islam.
    pata ulama kami sudah punya keyakinan bahwa para ulama besar seperti imam syafi’i, imam bukhari, imam abu hanifah, imam malik, imma ahmad, kalau ada yang mencacat mereka tidak perlu dihiraukan omongannya. itu omongan kaum zindiq! titik. silahkan anda mengobral kebohongan anda, keyakinan kami tidak akan pernah goyah dengannya.
    persetan dengan anda dan blog murahan anda ini.

  3. @Jundullah
    Silakan berpegang teguh pada bualan-bualan anda
    Kebenaran tidak akan luntur oleh suara sumbang anda

  4. Mas Jundullah kalau bikin tanggapan jangan seperti itu dong. Coba bikin tanggapan yang membantah tulisan itu tentunya dengan argumentasi yang kuat dan data2 pendukung yang akurat. Jangan cuma maki-maki melulu.

    Mas Jun kayaknya lupa bahwa para ulama hadis itu termasuk para sahabat bagaimanapun hanya manusia biasa (tidak maksum)dan tidak termasuk dalam golongan orang2 yang dijamin kesuciannya oleh Allah (Ahzab 33). Tentunya kalau tidak dijamin kesuciannya, maka mereka (para ulama hadis & para sahabat) masih bisa diombang-ambingkan oleh hawa nafsu. Pandangan mereka tentunya tidak terlepas dari “ikatan politik” atau fanatisme mazhabnya. Contohnya mana mungkin orang yang sangat membenci Ali/Ahlul Bait bisa bersikap netral dan obyektif dalam meriwayatkan suatu hadis ?

    Anda seorang pencinta atau pembenci Ahlul Bait ?

Tinggalkan Balasan ke T Mulya Batalkan balasan